JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan bebasnya Kriss Hatta dari tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan, status pernikahannya dengan Hilda Vitria masih sah di mata hukum.
Oleh karena itu, Kriss mengaku akan mengajukan permohonan cerai dari wanita yang dinikahinya pada 26 September 2015 tersebut.
"Iya cerai pasti. (Pernikahan) masih sah secara hukum," kata Kriss saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Tak Ingin Ungkit Masa Lalu
Namun, permohonan cerai itu baru bisa diajukan setelah adanya putusan yang inkrah dari Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
"Kita, kan, tunggu 14 hari kerja nih setelah mengetahui keputusan kemarin tanggal 4 (Juli), berarti tanggal terakhirnya pada 18 (Juli) nanti," ujarnya.
"Yang pertama harus inkrah PN Bekasi dulu, baru kalau sudah inkrah putusan itu saya bawa ke peradilan dan terus saya serahkan dengan buku-buku yang saya punya. Baru kan bisa melakukan perceraian," ucap Kriss.
Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani setelah Kriss Hatta Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, memenangkan Kriss Hatta atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria.
Dalam putusan tersebut, hubungan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap legal secara hukum.
Pasalnya, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.
Namun keputusan itu kembali dipertanyakan setelah Kriss ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.