Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilda Vitra Tanggapi Vonis Bebas Kriss Hatta dan Status Pernikahannya

Kompas.com - 05/07/2019, 08:12 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Hilda Vitria selaku pihak pelapor Kriss Hatta pun bereaksi dan memberi tanggapan atas putusan yang membebaskan Kriss Hatta tersebut.

Berikut rangkumannya:

1. Kecewa

Hilda Vitria mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Kriss Hatta dalam perkara pemalsuan dokumen pernikahan.

Hal itu ia ungkapkan didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

"Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenarnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ucap Hilda.

2. Anggap status suami-istri tak nyata

Vonis bebas Kriss Hatta otomatis mengukuhkan bahwa Kriss dan Hilda masih berstatus suami-istri sah.

Selain itu baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, belum mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Namun Hilda merasa semua itu tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Meski belum mengetahui secara detail materi putusan bebas yang diterima oleh Kriss, Hilda merasa fakta pernikahannya dengan Kriss tidaklah seperti apa yang banyak orang bayangkan.

"Buat Hilda sih itu semua halu. Itu saja. Enggak mau banyak omong," ujarnya.

3. Bagi Hilda tak ada pernikahan

Pihak Hilda Vitria tetap bersikeras bahwa tak ada pernikahan sah secara agama dan negara antara Hilda dan Kriss Hatta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau