Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Kriss Hatta Sudah Rasakan Bantal Empuk

Kompas.com - 05/07/2019, 07:34 WIB
Kistyarini

Editor

KOMPAS.com - Pembawa acara Kriss Hatta berbahagia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas kepadanya dalam perkara pemalsuan dokumen pernikahan, Kamis (4/7/2019).

Setelah vonis itu, Kriss langsung bisa menghirup udara bebas di luar penjara. Pada Kamis malam, ia sudah bisa merasakan tempat tidur yang nyaman, serta kasur dan bantal yang empuk.

Ia menunjukkannya melalui sebuah foto di akun Instagram-nya, @krisshatta07, yang ia unggah pada Jumat (5/6/2019).

Ya ampun empuk sekali bantal ini,” ia menulis pada keterangan fotonya sedang berbaring dengan kepala diletakkan di sebuah bantal berwarna putih.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini memberinya dukungan, terutama keluarganya.

Pada keterangan foto itu, Kriss Hatta mencantumkan sila ke-5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Baca juga: Hilda Vitria Tiba-tiba Hilang di Sidang Vonis Kriss Hatta, Mengapa?

Puji syukur aku mendapatkan keadilan di negeri ini,” tulis Kriss Hatta seperti dikutip Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Kriss Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau