"Kami akan mejalani pemeriksaan sebagai saksi, semoga argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pablo ini bisa meluruskan," ujarnya.
"Sehingga oknum-oknum tertentu, baik pengacara dari pihak lawan yang menghujat mereka yang mengarahkan ke opini negatif, cenderung membuat permusuhan kebencian ini diarahkan, kita luruskan dalam pemeriksaan ini," sambung dia.
Potensi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga terlapor kasus video "ikan asin" yang dilaporkan oleh artis peran Fairuz A Rafiq berpotensi menjadi tersangka.
"Ada potensi tersangka, ada," kata Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
Ketiga terlapor adalah mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, yang mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak senonoh dalam konten vlog.
Selain itu, dua pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami yang mengunggah konten tersebut pada kanal YouTube mereka.
Baca juga: Polisi: Ada Potensi Tersangka dalam Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar
Argo menambahkan, penyidik akan mengolah kembali setelah tiga terlapor dan saksi diperiksa.
"Siapakah yang lakukan wawancara? Siapa pelaku perekaman? Kalau manajemen yang mengatur, nanti akan kami tanya. Apa peran Rey? Apa peran Pablo? Apa peran Galih?" kata Argo.
"Setelah penyidik mendapatkan keterangan semua (dari terlapor dan saksi), penyidik akan memeriksa ahli. Mungkin nanti akan dilakukan tindak perkara," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.