Majelis hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebagai landasan untuk putusan tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.
"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Erwin.
Usai dijatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Steve dan jaksa menanggapi putusan itu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang.
"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir untuk Banding
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, meminta kliennya mengungkap pemilik kokain seberat 92,04 gram yang menjadi barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Steve.
"Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini," ujarnya lagi.
Firman mengatakan bahwa suara Steve dalam mengungkap pemilik sebenarnya kokain 92,04 gram itu sangat membantu dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
"Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" ucap Firman.
"Misalnya pemiliknya si A dan A mengaku dan itu langsung masuk untuk memori PK (Peninjauan Kembali) sehingga Steve bisa langsung direhabilitasi," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Kokain 92,04 Gram yang Sebenarnya
Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.
"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal. Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman.
Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.
"Kalau menurut saya lebih efektif. Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis). Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.
Menurut Firman, jika mengajukan PK, mereka memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan bukti baru.
Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pria berusia 35 tahun itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Steve Emmanuel Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.