Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel dan 7 Faktanya

Kompas.com - 17/07/2019, 09:30 WIB
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkaian persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel akhirnya selesai.

Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Berikut rangkuman faktanya.

1. Tak bereaksi

Steve Emmanuel tak banyak memberikan reaksi selama persidangan hingga vonis dibacakan. Sejak tiba di Pengadilan, Steve memilih bungkam dan tak mau mengomentari vonisnya itu.

Ketika dicegat oleh awak media usai sidang, Steve juga tak memberikan tanggapan. Ia tetap bungkam, sama seperti ketika ia baru tiba di pengadilan sebelum vonis dibacakan.

2. Sibuk usir nyamuk

Meski tak memberikan reaksi berarti, gerak-gerik Steve di tengah persidangan cukup unik. Terlihat mantan suami Andi Soraya ini sibuk mengusir nyamuk di ruang sidang.

Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang. Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.

Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk. 

3. Tak didampingi keluarga

Steve menjalani sidang putusan hanya ditemani oleh kuasa hukum, tak terlihat pihak keluarga Steve di ruang sidang seperti pada sidang sebelumnya.

Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, yang biasanya setia mendampingi kakaknya, kali ini juga tak terlihat hadir.

Kuasa hukum Steve, Firman Candra mengatakan, keluarga Steve tidak hadir karena memiliki urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+