JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkaian persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel akhirnya selesai.
Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Berikut rangkuman faktanya.
Steve Emmanuel tak banyak memberikan reaksi selama persidangan hingga vonis dibacakan. Sejak tiba di Pengadilan, Steve memilih bungkam dan tak mau mengomentari vonisnya itu.
Ketika dicegat oleh awak media usai sidang, Steve juga tak memberikan tanggapan. Ia tetap bungkam, sama seperti ketika ia baru tiba di pengadilan sebelum vonis dibacakan.
Meski tak memberikan reaksi berarti, gerak-gerik Steve di tengah persidangan cukup unik. Terlihat mantan suami Andi Soraya ini sibuk mengusir nyamuk di ruang sidang.
Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang. Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.
Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk.
Steve menjalani sidang putusan hanya ditemani oleh kuasa hukum, tak terlihat pihak keluarga Steve di ruang sidang seperti pada sidang sebelumnya.
Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, yang biasanya setia mendampingi kakaknya, kali ini juga tak terlihat hadir.
Kuasa hukum Steve, Firman Candra mengatakan, keluarga Steve tidak hadir karena memiliki urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.