Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angel Lelga Pertanyakan Nasib Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo

Kompas.com - 17/07/2019, 20:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Angel Lelga mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya Angel telah melaporkan Vicky pada Desember 2018 terkait kasus pencemaran nama baik.

"Bahwasanya kedatangan kami ke sini salah satunya adalah ingin mengonfirmasi secara jelas kenapa tidak hadir saudara terlapor (Vicky Prasetyo)," kata kuasa hukum Angel, Abdul Syukur Sangaji, di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Angel Lelga: Kalau Belum Jodoh, Ya Sudah

Dari hasil pertemuan dengan pihak polisi, kata Abdul, rupanya status laporan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Bagi Abdul, hal ini merupakan kabar positif agar laporan ini terus ditindaklanjuti.

Angel mengatakan, ia bersyukur laporannya telah masuk ke tahap penyidikan setelah berbulan-bulan lamanya.

Baca juga: Vicky Prasetyo Malah Merasa Bangga Usai Cerai dari Angel Lelga

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo ditemui dalam sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).KOMPAS.com/IRA GITA Angel Lelga dan Vicky Prasetyo ditemui dalam sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
"Yang pasti ini titik terang buat saya karena orang yang bersalah pasti tidak akan bisa bertahan lama dan tunggu waktu saja," ujar Angel.

Ia juga menyayangkan sikap mantan suaminya tersebut yang mangkir menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor.

"Vicky Prasetyo dan keluarganya sudah dipanggil dikirimi surat, tapi dia tidak menghargai pihak kepolisian. Harusnya kan dia kalau merasa enggak bersalah datang dong," katanya. 

Baca juga: Satu Tahun Menikah, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Resmi Bercerai

Sejauh ini, Angel sudah memberikan sejumlah barang bukti dan lima orang saksi.

Vicky dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau