Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seandainya Nunung Mengaku Pakai Narkoba kepada Polisi Sejak Awal…

Kompas.com - 22/07/2019, 16:27 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebenarnya komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, sang suami July Jan Sambiran, dan pecandu narkoba lainnya tak perlu berurusan dengan pihak kepolisian bahkan mendekam di penjara selama bertahun-tahun.

Asal, mereka mau mengakui perbuatannya di hadapan pihak berwajib dan berkomitmen lepas dari jerat narkoba melalui proses rehabilitasi.

Namun, nasi telah menjadi bubur.

Baca juga: Nunung: Saya Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi...

Dengan kondisi lemas sambil menangis tersedu-sedu, Nunung menyampaikan penyesalannya karena telah mengonsumsi narkoba selama sekitar 20 tahun, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Nunung tak pernah melapor polisi dan mencoba menjalani proses rehabilitasi.

Ia ditangkap dalam sebuah operasi polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang.

Baca juga: Putra Nunung Tak Kuasa Menahan Tangis Setelah Lihat Kondisi Ibunya

Padahal, Nunung pernah diingatkan sang suami untuk berhenti mengonsumsi narkoba.

"Tanggal 1 Juli kemarin, suami saya ulang tahun. Saya bilang sama suami saya 'yah, kamu minta kado apa?'. Suami saya cuma bilang, saya minta kado kamu berhenti (mengonsumsi narkoba)," ujar Nunung sambil terisak menahan tangis di hadapan awak media.

Akibatnya, Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Putra Nunung Tak Kuasa Menahan Tangis Setelah Lihat Kondisi Ibunya

Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara.

Padahal, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepolisian sudah sering mengimbau semua pengguna narkotika, untuk segera melapor ke polisi.

Pengguna narkotika yang melapor, kata Argo, akan direhabilitasi.

Baca juga: Nunung dan Suami Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Narkoba

Argo meminta semua pengguna narkoba untuk tidak takut melapor.

Pengguna narkoba yang melapor dipastikan tidak akan ditahan dan tidak dikenakan sanksi pidana.

Hal itu berbeda dengan pengguna yang tertangkap menyalahgunakan narkoba. Mereka akan diproses hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com