Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seandainya Nunung Mengaku Pakai Narkoba kepada Polisi Sejak Awal…

Kompas.com - 22/07/2019, 16:27 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Apa dasar hukumnya?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkotika.

Kemudian pada Pasal 54 UU tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terkait pengguna narkotika melapor dan tidak akan dikenakan sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55 (1) Orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca juga: Polisi Awalnya Tak Tahu Lokasi Transaksi Narkoba adalah Rumah Nunung

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 128 (2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orangtua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

(3) Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

Baca juga: Polisi: Sejak Maret 2019, Nunung Pakai Sabu Tiap Hari

Semoga kasus yang tengah menimpa komedian senior ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna narkoba, termasuk yang berasal dari kalangan artis...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com