Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layakkah Kominfo "Suspend" Video Kimi Hime yang Dianggap Vulgar?

Kompas.com - 26/07/2019, 12:38 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

 

Pria yang kerap disapa "Bapak Blogger Indonesia" tersebut berpendapat, jika video-video Kimi Hime memang melanggar ketentuan penggunaan aplikasi, seharusnya YouTube telah melakukan take down secara otomatis.

"Karena begini, Kominfo itu juga punya tim yang bekerja sama dengan YouTube untuk melakukan flagging istilanya, menandai konten-konten yang sifatnya berbahaya. Itu ada report-nya tuh tiap bulan. Termasuk yang banyak itu soal hate speech, yang profokatif dan sebagainya," tambahnya.

Baca juga: Kimi Hime: Saya Tidak Bisa Larang Anak-anak Tonton Konten YouTube Saya

Ia mengatakan, tanpa batasan yang jelas, maka aturan penggunaan YouTube tak dapat dibandingkan dengan penggunaan media yang bersifat broadcast atau free to air layaknya televisi.

Ia menyebut, televisi dan youtube memiliki bentuk yang sangat berbeda. Ia menyebut pengguna youtube memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih dan berpengaruh langsung pada penilaian terhadap video tertentu.

"Nah dari sisi karakter pengguna, untuk yang disiarkan (televisi), di kita ini lebih pasif. Jadi penonton ini sifatnya lebih pasif. Kita enggak bisa menolak apa yang disiarkan. Kita hanya bisa berpindah channel aja. Tapi kalau saya melihat sebuah channel saya enggak bisa nolak, enggak bisa komen apa-apa. Jadi sifatnya pasif. Inilah bedanya media lama dan media baru," paparnya.

Baca juga: Konten YouTube Vulgar, Kimi Hime Ingin Ditemui Empat Mata oleh Kominfo

Karena karakter penggunanya yang pasif, televisi memiliki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertindak untuk mengontrol semua detail tayangannya.

Tanpa aturan yang jelas untuk YouTube, maka Enda menilai langkah yang dilakukan Kominfo terhadap video Kimi Hime masih terlalu dini.

"Nah jadi dengan dasar pemikiran itu menurut saya yang namanya YouTube ini khususnya yang disampaikan si Kimi Hime ini memang tidak ada pelanggaran hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau