Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kriss Hatta, Rencana Laporkan Balik Antony Hillenaar

Kompas.com - 29/07/2019, 07:43 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta atas laporan Antony Hillenaar memasuki babak baru.

Kriss yang kini resmi ditahan dalam kasus itu telah melaporkan balik Antony dan akan kembali membuat laporan baru terhadap Antony. Berikut rangkumannya:

Laporkan balik Antony

Secara diam-diam Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Antony ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) malam.

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

Dalam laporan teregister LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Antony dikatakan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Antony Hillenaar dianggap menghina Kriss Hatta melalui unggahan Instagram Story-nya dalam akun @hillenaar87. 

"Kami tim kuasa hukum merasa optimis bahwa ini unsurnya, kami percaya terpenuhi unsur pidananya, dan ini jelas terang benderang sehingga nantai kami berharap proses penyidikan perkara ini cepat dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Syuratman kuasa hukum Kriss usai membuat laporan.

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

Uang damai atau mediasi buntu

Sejauh ini upaya mediasi yang digalakkan oleh pihak Kriss menemui jalan buntu.

Antony bersikukuh tak mau mencabut dan membiarkan proses hukum terhadap Kriss berjalan.

Pihak Kriss mengatakan meskipun demikian Antony masih memberi ruang untuk berdamai bersyarat.

Baca juga: 9 Buah yang Bantu Redakan Asam Urat secara Alami

Pihak Kriss mengatakan bahwa Antony meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas penganiayaan yang dialaminya.

"Tapi Antony tiba-tiba minta Rp 1 miliar atau P21 (berkas kasus dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," ucap ibunda Kriss, Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Ana, pihaknya sudah berusaha memenuhi kemauan Antony. Akan tetapi, tak bisa menyanggupi menyediakan uang sebanyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kisah Cucu, Istri yang Tertinggal Mobil di "Rest Area" Batang Saat Mudik Lebaran

"Itu pun Tante sudah mau siapkan ratusan (juta) bukan puluhan tapi dia tetap minta Rp 1 miliar jadi saya lebih puas P21. Tapi itu masih nego dengan hingga hari ini jadi Tante sangat sayangkan kenapa dia (bicara) di media begitu (berbeda)," ucapnya.

Siapkan bukti

Sadar permintaan uang damai Antony punya unsur pidana, yakni berupa pemerasan, pihak Kriss pun langsung menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan semua hal tersebut.

Hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga bila memang perlu dilaporkan untuk kedua kalinya.

Baca juga: Alasan Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke Indonesia, Ingin Balas Dendam?

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau