"(Buktinya) Pertama, dalam bentuk saksi, kemudian ada (pesan) WhatsApp tentang permintaan Rp 1 miliar, kalau kesannya seperti negosiasi," kata tim kuasa hukum Kriss, Denny Lubis di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/7/2019).
Denny Lubis mengatakan pihaknya menduga ada maksud yang lebih besar dari permintaan uang tersebut mengingat Kriss Hatta baru dibebaskan dari segala tuduhan pemalsuan dokumen.
"Sehingga akhirnya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat daripada pemukulan ini yaitu adalah di mana Kriss baru saja selesai persoalan hukumnya, bebas, masuk lagi kemari dan ingin berdamai baik-baik. Namun, faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka (permintaan damai) diminta oleh yang bersangkutan (Antony Hillenaar)," sambungnya.
Pihak Kriss telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian berkait perlukah kembali melaporkan Antony dengan sangkaan pemerasan itu.
Pihak Kriss kini sudah bersiap-siap untuk segera melaporkan Antony kembali bila mendapat lampu hijau atas hal itu.
"Nah malam ini, Sabtu (26/7/2019) kita konsultasikan (ke polisi) juga atas permintaan sejumlah uang (oleh Antony). Kita sudah konseling. Nanti arahnya itu (laporan) akan dimasukkan ke pasal 27 (laporan pertama) dengan juncto pasal 29 UU ITE," ucap Denny.
"Kita tunggu. Tunggu hari Senin (29/7/2019), adakah itikad baik antara kedua pihak untuk duduk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.
Baca juga: Ibu Kriss Hatta Sebut Antony Hillenaar Minta Uang Damai Rp 1 Miliar
Sejauh ini, kata Denny, pihaknya belum bisa langsung melaporkan Antony dengan sangkaan pemerasan karena masih menunggu semuanya benar-benar dilakukan secara sengaja oleh Antony.
Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Bersiap Laporkan Antony dengan Tuduhan Pemerasan
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan. Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.
Baca juga: Mediasi Berujung Pemerasan Rp 1 Miliar, Kriss Hatta Akan Laporkan Antony Hillenaar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.