JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta atas laporan Antony Hillenaar memasuki babak baru.
Kriss yang kini resmi ditahan dalam kasus itu telah melaporkan balik Antony dan akan kembali membuat laporan baru terhadap Antony. Berikut rangkumannya:
Secara diam-diam Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Antony ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) malam.
Dalam laporan teregister LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Antony dikatakan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Antony Hillenaar dianggap menghina Kriss Hatta melalui unggahan Instagram Story-nya dalam akun @hillenaar87.
"Kami tim kuasa hukum merasa optimis bahwa ini unsurnya, kami percaya terpenuhi unsur pidananya, dan ini jelas terang benderang sehingga nantai kami berharap proses penyidikan perkara ini cepat dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Syuratman kuasa hukum Kriss usai membuat laporan.
Sejauh ini upaya mediasi yang digalakkan oleh pihak Kriss menemui jalan buntu.
Antony bersikukuh tak mau mencabut dan membiarkan proses hukum terhadap Kriss berjalan.
Pihak Kriss mengatakan meskipun demikian Antony masih memberi ruang untuk berdamai bersyarat.
Pihak Kriss mengatakan bahwa Antony meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas penganiayaan yang dialaminya.
"Tapi Antony tiba-tiba minta Rp 1 miliar atau P21 (berkas kasus dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," ucap ibunda Kriss, Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Menurut Ana, pihaknya sudah berusaha memenuhi kemauan Antony. Akan tetapi, tak bisa menyanggupi menyediakan uang sebanyak Rp 1 miliar.
"Itu pun Tante sudah mau siapkan ratusan (juta) bukan puluhan tapi dia tetap minta Rp 1 miliar jadi saya lebih puas P21. Tapi itu masih nego dengan hingga hari ini jadi Tante sangat sayangkan kenapa dia (bicara) di media begitu (berbeda)," ucapnya.
Sadar permintaan uang damai Antony punya unsur pidana, yakni berupa pemerasan, pihak Kriss pun langsung menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan semua hal tersebut.
Hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga bila memang perlu dilaporkan untuk kedua kalinya.