Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Terbaru Kasus Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Penggelapan Pakaian Dalam

Kompas.com - 31/07/2019, 09:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

"Nanti kami sampaikan (kepada Nikita) bahwa yang bersangkutan diharapkan tidak berpergian ke mana-mana agar mengikuti proses," kata Andi.

Sementara Nikita diketahui berniat melancong ke luar negeri dalam waktu dekat. Adapun rencana kepergian Nikita ke luar negeri terlihat dalam kolom komentar akun Instagram milik @fitri_salhuteru, yang tengah berada di Edinburgh, Inggris.

Baca juga: Bantah Aniaya, Nikita Mirzani Mengaku Pernah Cinta Banget Dipo Latief

Dalam komentarnya, Nikita dalam dua hari ke depan akan pergi ke Edinburgh.

Menurut Andi, pihaknya juga akan melihat keperluan apa yang dituju oleh Nikita ke luar negeri.

"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan ada status tersangka, namun kami diharapkan tidak berpergian dulu ya sambil menunggu proses ini," sambungnya.

4. Status kasus penggelapan

Selain melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan, Dipo juga melaporkan mantan istrinya tersebut dengan tuduhan penggelapan.

Saat itu, penggelapan yang dimaksud adalah mobil mewah. Namun, Nikita mengklaim bahwa yang dimaksud adalah beberapa pakaian dalam, ikat pinggang, alat pijat, sepatu, dan sandal.

Baca juga: Polisi Jelaskan Status Nikita Mirzani dalam Kasus Penggelapan Pakaian Dalam

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, status Nikita terkait kasus penggelapan masih sebagai saksi terlapor.

"Masih saksi," kata Andi.

Andi mengatakan bahwa perkara penggelapan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi. Jika ada laporan, Andi akan menjelaskannya kemudian.

"Masih dalam proses. Nanti," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau