JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis peran Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dipo melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada Oktober 2018 lalu.
Sejumlah perkembangan fakta terbaru pun muncul terkait laporan Dipo terhadap Nikita.
1. Nikita Tidak ditahan
Meski berstatus tersangka, polisi tidak serta merta menahan Nikita. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan bahwa pihaknya punya pertimbangan tidak menahan Nikita.
"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," sambung Indra.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latif, Nikita Mirzani Tidak Bakal Ditahan?
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib juga mengungkapkan salah satu alasan pihaknya tidak menahan artis peran Nikita Mirzani.
Andi mengatakan bahwa Nikita masih memiliki bayi, sehingga diputuskan untuk tak melakukan penahanan terhadap Nikita.
"Itu juga jadi pertimbangan," kata Andi.
2. Nikita Kooperatif
Andi mengatakan bahwa Nikita cukup kooperatif dalam kasus ini walaupun sempat satu kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun setelahnya, Nikita datang sendiri bersama kuasa hukumnya. Hal itu juga membuat polisi menimbang bahwa belum perlu melakukan penahanan terhadap Nikita.
"Niki sejauh ini kami lihat belum perlu dilakukan upaya paksa sepanjang yang bersangkutan kooperatif," kata dia.
Baca juga: Nikita Mirzani: Gue Juga Pernah Pakai Narkoba, tetapi....
3. Diimbau tidak ke luar negeri
Meski Nikita tidak ditahan karena status tersangkanya, polisi mengimbau agar Nikita tidak berpergian ke luar negeri.