Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Minggu Dipenjara karena Narkoba, Jefri Nichol Lebih Berisi

Kompas.com - 09/08/2019, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol terhitung sudah dua minggu lebih dipenjara di Polres Jakarta Selatan. 

Penampilan Jefri Nichol yang menjadi idola anak muda langsung berubah saat ia diciduk polisi.

Rambutnya terlihat berantakan, wajahnya kuyu, dan lingkaran hitam terlihat di bawah matanya. 

Namun, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan perubahan pada penampilan Jefri Nichol setelah dua minggu ditahan. 

Baca juga: Rehabilitasi atau Ditahan, Jefri Nichol Masih Tunggu Hasil Asesmen

"Keadaannya sehat, semakin berisi badannya," ujar Vivick saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Di samping itu, Jefri Nichol kini juga disebut lebih sering mengikuti kegiatan keagamaan yang digelar kepolisian.

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca juga: 4 Fakta Terkuak dari Kasus Jefri Nichol, Pemberi Ganja Seorang Dokter

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.

Jefri Nichol mengaku baru mencoba dua kali barang haram tersebut. 

Ia mengaku mengonsumsi ganja karena sulit tidur dan banyak pikiran karena akan menjalani proyek film terbarunya.

 

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ungkap Perkembangan Kondisi Jefri Nichol Usai 2 Minggu Lebih Ditahan, Polisi: Semakin Berisi Badannya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Grid.ID
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com