Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Jefri Nichol Tetap Berjalan Sambil Rehabilitasi

Kompas.com - 12/08/2019, 18:15 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Jefri Nichol untuk bisa direhabilitasi telah dikabulkan. Meski demikian, proses hukum dari pemain Hit & Run itu tetap berjalan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (12/8/2019).

"Kira-kira sudah mencapi 70 persen ya mendekati selesai, nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan," kata Indra.

Baca juga: Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di RSKO Cibubur

Sementara menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, rehabilitasi itu akan dijalani oleh Jefri sembari menunggu proses melengkapi berkas perkara.

"Jefri Nichol rehabilitasi di RSKO dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan jika nanti dari hasil kejaksaan itu kapan P21 (rampung) dan harus tahap dua untuk diberangkatkan di kejaksaan. Jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan," ungkap Vivick.

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Akhirnya Direhabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com