Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kriss Hatta, Polisi: Perdamaian Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan

Kompas.com - 12/08/2019, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penganiayaan Kriss Hatta masih belum bebas dari penjara, meskipun sudah berdamai dengan korban sekaligus pelapor, Antony Hillenaar.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, upaya damai dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar bukan menjadi jaminan bebas dari penjara.

Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni.

Baca juga: Masa Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang

"Kami sampai saat ini belum terima (surat permohonan penangguhan penahanan), kan, (yang baru diterima) itu surat perdamaian," ujar Rovan kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

"Kan ini kasus kena Pasal 351 (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," sambungnya.

Rovan menambahkan, upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

Baca juga: Sudah Berdamai dengan Korban, Kriss Hatta Masih Dipenjara, Apa Penyebabnya?

"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ujar Rovan.

Selain itu, lanjut dia, Kriss Hatta tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari terlapor.

"Jadi mereka (pihak Kriss Hatta) sampai saat ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Rovan. 

Baca juga: Bila Kriss Hatta Bebas, Ibunda Akan Gelar Syukuran untuk Buang Sial

Sebelumnya, Antony Hillenaar yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+