Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hukum Tetap Berjalan, Kriss Hatta Belum Bebas

Kompas.com - 12/08/2019, 19:51 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta atas pelapor sekaligus korban Antony Hillenaar akan tetap berjalan. Padahal, pihak Antony sudah mencabut laporannya, pada Kamis (8/8/2019) lalu.

"Untuk sementara iya, kasus hukum Kriss Hatta bakal tetap diproses," ujar Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).

Menurut Rovan, setelah masa penahanan Kriss diperpanjang, pihaknya bisa dengan leluasa kembali melanjutkan proses hukum.

"Jadi kalau dari berkas (laporan) kita aman (bisa dilanjutkan)," ujarnya.

Baca juga: Masa Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang

Rovan mengatakan, kategori kasus hukum yang menjerat Kriss juga menjadi salah satu faktor yang membuat laporannya tetap berjalan meski telah dicabut.

"Ya enggak (gugur laporan) dong (meski sudah dicabut). (kasusnya) delik murni gimana bisa bebas," ujar Rovan.

"Kan ini kasus kena pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," sambungnya.

Baca juga: Bila Kriss Hatta Bebas, Ibunda Akan Gelar Syukuran untuk Buang Sial

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau