Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Kriss Hatta, Surat Penangguhan Penahanan hingga Berharap Keringanan

Kompas.com - 15/08/2019, 10:36 WIB
|
Editor Kistyarini

Usman mengaku sudah menyerahkan surat itu jauh-jauh hari, bahkan satu hari setelah kliennya ditahan polisi.

Sebelumnya, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menyebut, Kriss belum bisa bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan.

Berharap keringanan

Kriss berharap kasus hukumnya mendapat keringanan meskipun masuk dalam kategori delik murni.

Menurut Usman, status kategori delik murni dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Kriss bisa saja dicabut bila pejabat terkait melakukan diskresi.

Ia pun berharap ada restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca juga: Proses Hukum Berlanjut, Kriss Hatta Berharap Ada Keringanan

 

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dengan kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Bantah Belum Serahkan Surat untuk Penangguhan Penahanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+