Usman mengaku sudah menyerahkan surat itu jauh-jauh hari, bahkan satu hari setelah kliennya ditahan polisi.
Sebelumnya, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menyebut, Kriss belum bisa bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan.
Kriss berharap kasus hukumnya mendapat keringanan meskipun masuk dalam kategori delik murni.
Menurut Usman, status kategori delik murni dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Kriss bisa saja dicabut bila pejabat terkait melakukan diskresi.
Ia pun berharap ada restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca juga: Proses Hukum Berlanjut, Kriss Hatta Berharap Ada Keringanan
Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.
Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.
Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dengan kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Bantah Belum Serahkan Surat untuk Penangguhan Penahanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.