JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pukul 15.02 WIB artis peran Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Ia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.
Jefri tiba dengan menggunakan mobil minibus dengan tulisan kendaraan tahanan.
Pemain Hit & Run itu mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Tangan Jefri pun tampak diborgol.
Ia menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan cepat.
"Alhamdulillah baik," kata Jefri ketika ditanya tentang kabarnya.
Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Baca juga: Jefri Nichol Akhirnya Direhabilitasi, Ini 5 Faktanya
Selain menemukan barang bukti ganja, dari hasil test urine, polisi juga menyatakan bahwa Jefri Nichol positif menggunakan narkoba.
Kepada Jefri, disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini Jefri Nichol sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
Baca juga: Akhirnya Direhabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.