Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Jefri Nichol Tiba di Pengadilan dengan Tangan Diborgol

Kompas.com - 09/09/2019, 15:26 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pukul 15.02 WIB artis peran Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Ia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.

Jefri tiba dengan menggunakan mobil minibus dengan tulisan kendaraan tahanan.

Pemain Hit & Run itu mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Tangan Jefri pun tampak diborgol.

Ia menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan cepat.

"Alhamdulillah baik," kata Jefri ketika ditanya tentang kabarnya.

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Jefri Nichol Akhirnya Direhabilitasi, Ini 5 Faktanya

Selain menemukan barang bukti ganja, dari hasil test urine, polisi juga menyatakan bahwa Jefri Nichol positif menggunakan narkoba.

Kepada Jefri, disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini Jefri Nichol sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

Baca juga: Akhirnya Direhabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih

Pada akhir Juli lalu, polisi mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan tersangka penyalahgunaan narkotika, Jefri Nichol.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, sehari setelah Jefri Nichol ditangkap atau pada 23 Juli, pihak keluarga mengajukan rehabilitasi.

Dikabulkannya permohonan rehabilitasi itu didasari pada hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca juga: Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di RSKO Cibubur

"Tanggal 23 (Juli) siang kami ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 (Juli) dilakukan assessment kepada yang bersangkutan," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Selanjutnya, Jefri dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut," kata Indra.

Baca juga: Hasil Penilaian, Jefri Nichol Direhabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com