Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

Kompas.com - 09/09/2019, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, artis peran Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Ia tiba di gedung pengadilan tepat pukul 15.02 WIB. Dengan dikawal seorang petugas kejaksaan, Jefri berjalan cepat menuju ruang tahanan pengadilan. Tangannya tampak diborgol.

Jefri tidak banyak bicara. Ia hanya memberi jawaban singkat kepada wartawan.

"Alhamdulillah baik. Doain ya," ucap Jefri saat wartawan menanyakan kesehatannya.

"Alhamdulillah lancar," Jefri menjawab ketika ditanya tentang proses rehabilitasinya.

Saat ini Jefri menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah polisi mengabulkan permohonan rehabilitasinya.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, sehari setelah Jefri Nichol ditangkap atau pada 23 Juli, pihak keluarga mengajukan rehabilitasi.

Dikabulkannya permohonan rehabilitasi itu didasari pada hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Tanggal 23 (Juli) siang kami ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 (Juli) dilakukan assessment kepada yang bersangkutan," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Selanjutnya, Jefri dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+