JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol terus menunduk di kursi pesakitan saat jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Hardi membacakan dakwaan kasus narkoba.
"Dakwaan kesatu bahwa pada hari Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 23.00, termasuk dalam bulan Juli 2019 bertempat di Akanaka Residence, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan," ujar Jaksa Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Kemudian, lanjut dia, pada Jumat (5/7/2019), terdakwa bertemu teman-temannya di McDonald's Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya
"Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan untuk tidur," kata Jefri.
Selanjutnya, Jefri Nichol disebut bertemu dengan teman-temannya. Dari situlah Jefri ditawari narkoba jenis ganja.
"Lalu terdakwa ditawari salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur," ujar Jefri.
Baca juga: Sidang Perdana, Jefri Nichol Tiba di Pengadilan dengan Tangan Diborgol
Rupanya, saat itu Triawan tak membawa ganja. Keduanya kemudian berjanji bertemu pada keesokan harinya.
Jefri Nichol dan Triawan janjian bertemu di pinggir McDonald's Kemang, Jakarta Selatan.
"Sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ucap Jefri.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana
Setiba Jefri Nichol di tempat kostnya, Jefri tak langsung mengonsumsi ganja tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.