JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih dari dua tahun tanpa kabar, kasus sengketa lahan dan bangunan vila di Bali yang melibatkan artis peran Jeremy Thomas memasuki babak baru.
Pada Kamis (10/10/2019), Jeremy sedianya diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun ia berhalangan hadir.
Sebenarnya bagaimana kasus itu bermula?
Dilaporkan
Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander Morris yang merupakan warga negara Australia.
Patrick melaporkan Jeremy ke Polda Bali. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Sementara berdasarkan pengakuan Jeremy, ia telah membeli vila di Ubud, Bali, yang tadinya dimiliki oleh Patrick. Pembelian tersebut disertai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh keduanya di Jakarta.
Suatu ketika, Patrick masih mengaku bahwa vila tersebut miliknya. Jeremy menganggap hal itu adalah tindak penyerobotan. Berkaitan dengan hal ini, Jeremy juga sudah melapor ke Polres Gianyar, Bali.
Baca juga: Berseteru dengan Warga Australia, Jeremy Thomas Datangi Polda Metro Jaya
Ditetapkan tersangka
Pada 5 April 2016, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan Jeremy menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali.
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Jeremy Thomas tidak ditahan dengan alasan ia kooperatif. Selain itu, perilakunya selama ini dinilai baik.
Hery mengatakan, apabila dibutuhkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Artis Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Vila di Bali
Status jadi terlapor
Sehari kemudian, 6 April 2016, Jeremy memberi klarifikasi perihal penetapan dirinya menjadi tersangka sengketa vila di Ubud oleh Polda Bali.