Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeremy Thomas dan Kasus Sengketa Vila di Bali

Kompas.com - 11/10/2019, 05:21 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

Ia mengklaim statusnya sebagai tersangka telah dicabut.

"Status tersangka itu sudah diturunkan menjadi hanya sebagai terlapor," tutur Jeremy ketika dihubungi Kompas.com melalu Whatsapp.

Jeremy mengatakan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pelepasan tersangka oleh Polda Bali bernomor SP.lp. Kap/ 31.a/ III/ 2016/ Dit Reskrimum.

Di dalamnya tertulis bahwa tidak cukup bukti untuk menahan Jeremy sebagai tersangka.

Baca juga: Jeremy Thomas: Status Tersangka Saya Telah Diturunkan Jadi Terlapor

Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Pada Agustus 2017, berkas perkara sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, tersebut akhirnya dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya.

Kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.

"Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," kata Argo pada 11 Agustus 2017.

Baca juga: Jeremy Thomas Tersangka di Bali, Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Metro

Bantahan Jeremy Thomas

Jeremy menyangkal telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh Patrick.

"Enggak kaget (jadi tersangka). Tentunya kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," katanya dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

"Ya itu kan suatu proses ya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," kata Jeremy lagi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com