Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Vila di Bali Lengkap, Jeremy Thomas Siap Ikuti Proses Hukum

Kompas.com - 11/10/2019, 10:10 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis peran Jeremy Thomas kembali berurusan dengan hukum atas kasus dugaan penipuan dua tahun lalu atau pada 2017.

Kasus yang menimpa Jeremy ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Bali dan Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Tak hadiri panggilan

Jeremy Thomas berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

"Jadi gini, setelah saya tanyakan ke penyidik, memang benar ya hari ini ada agenda untuk pemanggilan Pak Jeremy Thomas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir dan sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk memohon waktu, ya kami berilah dispensasi," sambung Argo.

Argo mengatakan, Jeremy meminta izin karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya.

Berkas sudah lengkap

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Adapun, kasus yang menimpa Jeremy ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Bali dan Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jeremy Thomas Batal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Vila, Ini Penyebabnya

Ikuti proses hukum

Kuasa hukum artis peran Jeremy Thomas, Dasril Affandi, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan penipuan lahan dan bagunan vila.

"Semua proses hukum yang diatur Undang Undang sebagai warga negara harus mengikuti itu. Mas Jeremy juga akan mengikuti itu," ujar Dasril Affandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam (10/10/2019).

Dasril mengatakan, sebenarnya Jeremy hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasusnya di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu terkait dengan materi kasus yang dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya setelah Jeremy ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Berkas Kasus Jeremy Thomas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Bukan pemanggilan sih, tapi mengenai oper kasus terhadap materinya sih. Memberikan assessment tentang materi," kata Dasril

Terkait laporan kasus pidana ini, Dasril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pengganti akan memperlajari lebih lanjut kasus hukum yang menjerat Jeremy.

Pernah bersengketa di pengadilan perdata

Berdasarkan berkas yang ada, kata Dasril, sebenarnya sudah pernah ada gugatan perdata dari Patrick Morris Alexander terhadap Jeremy terkait sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali.

Saat itu, sidang dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri Gianyal, Bali. Lalu berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hingga Mahkamah Agung.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jeremy Thomas Akan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

"Perkara perdata menyebutkan bahwa Patrick Alexander Morris sebagai pihak yang kalah," kata Dasril.

"Lalu (Patrick) kalah apa? Objeknya tentang pengalihan vila di Bali. Dianggap itu tidak sah. Patrick ajukan gugatan. Gugatan itu dimenangkan oleh Jeremy. Patrick pihak yang kalah," sambung dia.

Terkait dengan proses pidana kasus dugaan penipuan di Polda Metro Jaya, Dasril masih akan berembuk dengan kliennya.

Baca juga: Jeremy Thomas dan Kasus Sengketa Vila di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com