"Hukumannya dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan," kata kuasa hukum Dimas, Fariz Eka Putra, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Dikatakan pula oleh Fariz, vonis tersebut merupakan hasil terbaik setelah korban, Sukmawan Salawidjaya alias Lee, bersepakat melakukan perdamaian dengan Dimas di luar pengadilan. "Jelas (ada pengaruhnya dengan perdamaian). Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," ujar Fariz.
Vonis yang diterima oleh Dimas itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menghendaki bintang sinetron seri Bawang Merah Bawang Putih tersebut dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dimas terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah dituduh melakukan penganiayan terhadap Lee, pemilik kos-kosan yang ditempatinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.