"Ini mau ngecek ke Polrestabes situasinya seperti apa. Kan, kalau orang berperkara pasti ada dua perspektif," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Minggu (23/2/2014). Dalam insiden itu, Iyo harus mendapatkan 21 jahitan di kening, diduga karena dipukul memakai botol.
Ridwan mengatakan, sebelum tahu duduk perkara yang jelas, dia tak mau mengeluarkan pernyataan resmi atas kasus itu. Namun, bila memang benar kasus ini terkait dengan pemberlakuan jam malam terkait dengan rekomendasi jam operasional tempat hiburan, dia mengatakan tetap akan berpatokan pada peraturan daerah yang lama.
Soal jam malam ini memang ada dua aturan yang berlaku bersamaan. Kepolisian mengeluarkan aturan operasional tempat hiburan dibatasi sampai pukul 00.00 WIB. Sementara peraturan daerah yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung memberikan waktu sampai pukul 03.00 WIB.
"Kalau soal jam malam, Pemkot tetap berpegangan pada perda. Urusan keamanan urusannya polisi, dan kalau ada improvisasi di lapangan, sesuai peraturan perundangan, urusan keamanan diserahkan ke polisi," ungkap Ridwan. "Kalau urusan analisis keamanan ada wilayah yang tidak bisa saya lampaui," ujar dia.
Selain meminta penjelasan atas insiden di kafe ini, Ridwan juga akan meminta Polrestabes Bandung bersikap lebih lunak saat menertibkan tempat hiburan. Dia mengaku menerima banyak aduan lewat akun @ridwankamil di Twitter bahwa polisi kerap melakukan kekerasan saat menertibkan tempat hiburan malam. "Ini mau diomongin juga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.