Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Saipul Jamil Bantah Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 10/03/2016, 11:19 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum pedangdut Saipul, Kasman Sangaji, membantah jika pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk klien mereka.

Sebelumnya diberitakan, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"Ya kalau praperadilan, saya dan kuasa hukum yang lain pasti tanda tangan. Kami enggak mengajukan, Bang Ipul saya tanya juga enggak mengajukan," ucap Kasman saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).

Karena itu ia mempertanyakan kabar bahwa hari ini digelar sidang praperadilan untuk Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Duh saya enggak tahu itu, saya malah baru tahu lewat rekan-rekan media. Kalau ada sidang kok kami enggak dihubungi," ujarnya.

Ia pun akan mengonfirmasi tentang sidang praperadilan tersebut kepada pihak Polsek Kelapa Gading serta PN Jakarta Utara.

"Nanti saya akan coba tanya ke pihak PN dan penyidik," tutur Kasman.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan hari ini PN Jakarta Utara menggelar sidang praperadilan untuk pedangdut Saipul Jamil.

[Baca: Polisi: Hari Ini Sidang Praperadilan Saipul Jamil]

"Hari ini ada sidang praperadilan SJ di PN Jakut. Ini sidang pertama," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Praperadilan terkait status tersangka Saipul itu, lanjutnya, diajukan sejak pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com