Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Petugas Keamanan Bersaksi dalam Persidangan Saipul Jamil

Kompas.com - 19/05/2016, 17:59 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas keamanan yang bekerja di perumahan tempat pedangdut Saipul Jamil bermukim, memberikan kesaksian atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berinisial DS.

Dua petugas keamanan di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Gading itu berpakaian lengkap saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).

Kedua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu langsung diambil sumpah untuk kesaksiannya.

Selain dua orang petugas keamanan, JPU juga menghadirkan satu saksi lain, yakni saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forenfik atau Puslabfor.

Dari 12 orang saksi yang ada dalam daftar JPU, sejauh ini sudah tiga orang yang hadir. Adapun pada Rabu kemarin, korban DS yang ditemani ibu dan kakaknya telah diperiksa memberikan kesaksiannya.

Kakak kandung Saipul, Soleh Kawi, membenarkan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan adalah dua petugas keamanan komplek perumahan Saipul dan saksi ahli.

"Iya mereka security komplek rumah Ipul. Satunya saksi ahli," kata dia kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com