Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tak Masalah Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2017, 20:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani memberi tanggapan singkat ketika ditanya perihal ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sebagai informasi, saat ini Nikita berstatus tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

"Enggak masalah," ucap ibu dua anak ini dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017) malam.

Nikita juga bereaksi sangat santai ketika tahu kini ia menjadi tersangka bersama rekannya, Dave.

[Baca juga: Polisi: Jika Nikita Mirzani Tak Hadir, Akan Kami Jemput]

Nikita mengatakan, jika mendapat pemanggilan dari polisi, maka ia bakal memenuhi itu.

"Itu masalah udah lah ya. Kalau memang dipanggil, Niki dateng," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan bahwa Nikita terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara akibas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Lucky.

[Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun]

"Kami terapkan Pasal 170 KUHAP secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.

[Baca: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam. Ia mengatakan pula ada beberapa pertimbangan sehingga polisi memutuskan Nikita menjadi tersangka.

"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut. Makanya kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan," ucap Budi.

[Baca: Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka]

Penetapan itu berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 184 KUHAP. Di mana seseorang bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi.

"Lalu adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau