JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menyebut ada keteledoran yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika menghadirkan saksi perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar.
"Ini salah satu keteledoran JPU," kata Rifai kepada awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selsa (21/11/2017).
Keteledoran yang dimaksud Rifai adalah terkait saksi yang dihadirkan JPU merupakan keponakan terdakwa.
Baca juga : Saksi untuk Kasus Gatot Brajamusti Mengundurkan Diri dari Sidang
"Waktu mau pemeriksaan kan hakim sepertinya sudah tahu ini tidak bagus. Makanya ditanya apakah bersedia atau mundur. Kenapa sih (JPU) enggak jeli, dia kan masih ada hubungan sedarah (dengan terdakwa)," kata Rifai.
Dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu, nama Salsabila diungkap sebagai orang yang menyaksikan polisi mengeledah kediaman Gatot di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.