Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kalau Benar David "NOAH" Lakukan KDRT, Pasti Ada Pemicu

Kompas.com - 08/12/2017, 13:50 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH, Ina Rachman mengatakan, pihaknya telah mengetahui Gracia Indri telah mendaftarkan kembali gugatan cerai atas David, dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Iya kami baru terima, kan kemarin dia (Indri) putusan pertama yang di Bandung itu kan ditolak gugatannya kan, terus dia ngajuin lagi tuh di (Pengadilan Negeri) Bale (Endah) Bandung ya, materinya ditambah KDRT," kata Ina saat dihubungi wartawan, Jumat (8/12/2017).

Ina menyatakan belum bisa berbicara lebih banyak tentang hal itu. Namun nanti akan ada pembuktian apakah memang terjadi KDRT.

"Cuma yang saya tekankan di sini adalah kalau benar ada KDRT pasti ada sesuatu yang memicu. Terus yang kedua kalau tidak benar harus siap dengan konsekuensi sebaliknya, kan berarti dia bohong kan gitu," sambungnya.

Ina menduga, munculnya alasan KDRT lantaran Indri kesal gugatan cerai sebelumnya ditolak.

"Mungkin juga ya gugatan jadi melebar ke mana-mana, mungkin karena kesel kali ya kemarin ditolak gugatannya, jadi ditambah-tambahin deh," imbuhnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Gracia Indri Sebut David NOAH Lakukan KDRT

Diberitakan sebelumnya, pembawa acara Gracia Indri (27) telah resmi memindahkan gugatan cerainya terhadap suaminyai, David dari Pengadilan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Gracia, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa dalam gugatan cerainya sekarang, secara lebih terbuka Gracia membeberkan alasannya menggugat cerai.

Baca juga : Gracia Indri Pindahkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Bale Bandung

"Dalam gugatan sekarang, kami lebih blak-blakan lagi, Di situ ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), David tidak memberikan nafkah, kata-kata David itu kasar, bahkan sering kali Gracia diludahi. Kami sekarang sudah urai di gugatan," kata Rohman ketika dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (7/12/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau