Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong dan Pacar Hadiri Sidang Tio Pakusadewo

Kompas.com - 28/06/2018, 13:51 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah artis memberikan dukungan kepada terdakwa Tio Pakusadewo yang kasus narkobanya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (28/6/2018).

Sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.

Mereka yang datang adalah Baim Wong, Paula Verhoeven, Wulan Guritno, Jefri Nichol, Donny Damara, dan beberapa nama lainnya.

Datang di PN Jaksel secara silih berganti sejak pukul 13.00 WIB, mereka memakai kaos dengan hastag #BersamaTyoPakusadewo #PakePasal127Aja #Tyo4Rehab

Dukungan itu diberikan lantaran mereka merasa tuntutan yang diterima oleh Tio dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil.

"Mereka mendukung untuk meminta keadilan kepada ayah saya, Om Tio," ujar anak Tio, Nagra Kautsar Pakusadewo, kepada Kompas.com di PN Jaksel.

Dalam sidang tuntutan, Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.

Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki)

Sementara pihak Tio berkeberatan atas tuntutan jaksa. Mereka mengajukan pledoi lantaran pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).

"Tio adalah korban. Kami minta keadilan," ujar Nagra.

Baca juga: Tio Pakusadewo Tak Mau Bandingkan Kasusnya dengan Jennifer Dunn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com