YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Angela Charlie atau Angela Lee (31) menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta.
Angela Charlie divonis hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman selama 10 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Humas 2 PN Sleman Muhammad Baginda Rajoko mengatakan, putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan pada 18 Oktober 2018.
Baca juga: Dhawiya Zaida Menangis Bahagia Terima Vonis Hakim
"Angela Lee dan David Hardian divonis oleh hakim 10 bulan penjara. Tuntutan dari jaksa 1 tahun penjara," ujar Baginda Rajoko saat dihubungi, Jumat (30/11/2018)
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Wirogunan Retno Yuni Hardiningsih membenarkan bahwa Angela Charlie sudah bebas.
"Iya sudah bebas, seminggu apa dua minggu lalu ya, untuk tanggalnya persisnya saya cek ke bagian registrasi dulu. Waktu sidang sudah diketok dan bisa diusulkan remisi 17 Agustus, ya bebas," tuturnya
Diberitakan sebelumnya, selebritas Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.