Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilda Vitra Tanggapi Vonis Bebas Kriss Hatta dan Status Pernikahannya

Kompas.com - 05/07/2019, 08:12 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

Pihak Hilda merasa vonis bebas yang diterima Kriss atas dakwaan pemalsuan dokumen pernikahan tak serta merta membuat status pernikahan Hilda dan Kriss menjadi sah.

"Ini (pernikahan) tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa (pernikahan itu sah), ya silakan anda proses. Anda buktikan," ucap kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid.

Fachmi beranggapan bahwa kasus hukum yang dijalani Kriss dan sengketa pernikahan dengan Hilda adalah dua hal berbeda.

4. Dianggap "kabur"

Hilda Vitria bersama kuasa hukumnya sempat menghadiri sidang putusan pembawa acara Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Namun, beberapa saat sebelum sidang berakhir Hilda dan kuasa hukumnya tak terlihat di lokasi persidangan.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Istri Sah

 

Pihak Hilda pun membantah tudingan bahwa mereka menghindar atau kabur menjelang putusan pengadilan dibacakan. Mereka beralasan ada urusan lain yang lebih penting.

"Kalau kabur sih enggak, jadi memang kami ada, di sidang sempat di sana. Di saat saya datang, tiba-tiba masuk telepon dan saya harus ke daerah Jakarta Pusat ada keperluan lain," ucap Fachmi.

Baca juga: Hilda Vitria Masih Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Gugat Cerai

Berkait sosok Hilda yang juga menghilang bersama dirinya, Fachmi mengatakan bahwa hal itu sudah otomatis terjadi.

"Begitu saya meninggalkan tempat secara otomatis Hilda pun tidak mungkin ada di sana juga," ucap Fachmi memberi klarifikasi.

Baca juga: Divonis Bebas, Kriss Hatta Bilang Sampai Ketemu di Luar

 

Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau