Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Akhirnya Direhabilitasi, Ini 5 Faktanya

Kompas.com - 13/08/2019, 09:42 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol akhirnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jefri sebelumnya ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain itu, Robby Ertanto yang menyutradarai film terbaru Jefri juga diciduk polisi.

Mereka memeroleh ganja dari penyuplai yang sama yang tak lain adalah teman SMP Robby dulu.

Berikut adalah lima fakta dipindahkannya Jefri ke RSKO:

1. Rehabilitasi dikabulkan

Polisi akhirnya mengabulkan keinginan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak keluarga Jefri Nichol.

"Terkait pengembangan penanganan kasus rekan kita JN sesuai dengan urutan waktu itu bahwa tanggal 22 (Juli) yang bersangkutan ditangkap kemudian tanggal 23 (Juli) dari pihak keluarga mengajukan kepada kami untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.

Dikabulkannya permohonan rehabilitasi itu didasari pada hasil asesmen dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.

"Tanggal 23 (Juli) siang kami ajukan ke BNNP untuk dilakukan asesmen. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 dilakukan asessmen kepada yang bersangkutan," kata Indra.

Baca juga: Hasil Penilaian, Jefri Nichol Direhabilitasi

2. Rawat jalan

Rehabilitasi yang dijalankan Jefri berjenis rehabilitasi rawat jalan.

Dengan demikian, Jefri akan dirawat di RSKO sembari menunggu proses pemberkasan kasusnya rampung.

"Rawat jalan itu dalam arti tetap orangnya di dalam, tapi prosesnya dalam perawatan tidak di sini berarti dia dibawakan ke sana," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

3. Proses hukum tetap berlangsung

Meski polisi mengabulkan permintaan Jefri Nichol untuk direhabilitasi, proses hukum dari pemain film Hit & Run itu tetap akan berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com