Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2016, 11:51 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), akan membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Jumat (10/6/2016).

Sidang tersebut dijadwalkan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami, Jumat pekan ini, mengajukan pledoi," ucap kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) lalu.

Pihaknya menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ancaman hukuman tujuh tahun pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.

Pihak Saipul masih yakin korban DS bukanlah anak di bawah umur, sehingga menurut dia jaksa tak bisa menggunakan dakwaan UU Perlindungan Anak.

"Alat bukti yang kami miliki bukti formil terkait usia DS saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro. Yang material, berdasarkan keterangan saksi," katanya.

"Kami akan menguraikan semua. Insya Allah apa yang jadi keterangan saksi yang benar. Karena kami juga punya rekaman (sidang). Kami akan uraikan semua kutip, semua kata per kata semua peristiwa persidangan," tambah Kasman.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com