Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2016, 11:51 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), akan membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Jumat (10/6/2016).

Sidang tersebut dijadwalkan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami, Jumat pekan ini, mengajukan pledoi," ucap kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) lalu.

Pihaknya menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ancaman hukuman tujuh tahun pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.

Pihak Saipul masih yakin korban DS bukanlah anak di bawah umur, sehingga menurut dia jaksa tak bisa menggunakan dakwaan UU Perlindungan Anak.

"Alat bukti yang kami miliki bukti formil terkait usia DS saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro. Yang material, berdasarkan keterangan saksi," katanya.

"Kami akan menguraikan semua. Insya Allah apa yang jadi keterangan saksi yang benar. Karena kami juga punya rekaman (sidang). Kami akan uraikan semua kutip, semua kata per kata semua peristiwa persidangan," tambah Kasman.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+