Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asisten Julia Perez Ingin Nikita Mirzani Segera Disidang

Kompas.com - 27/04/2017, 14:58 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak asisten penyanyi dangdut Julia Perez (36), Lucky, mendesak pihak kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara artis peran Nikita Mirzani ke pihak Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Lucky, Toddy Lagabuana, dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (27/4/2017).

"Sampai saat ini kami masih meminta kepada penyidik untuk segera melimpahkan berkas kepada kejaksaan," ucap Toddy.

Lucky melaporkan Nikita ke polisi pada Oktober 2016 dengan tuduhan Nikita telah melakukan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepala Lucky di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

Pada Maret 2017 Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Toddy berharap perkara itu segera naik status ke P21 agar proses hukum tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kemudian masuk sidang.

"Kami sampai saat ini masih terus menunggu. Kami menunggu sampai ini dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

"Kalau dari kami, ngikutin dari prosedur hukum. Prosedur hukum itu dari polisi, setelah itu ke kejaksaan. Itu kami menunggu proses tersebut, itu tergantung penyidik. Sekarang masih pelengkapan berkas-berkas," terangnya.

Pernyataan Toddy itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya belum berniat mencabut laporan mengenai Nikita, kecuali ada itikad baik dari pihak Nikita.

"Belum ada perjanjian (cabut laporan). Makanya, dari pihak kami selalu terbuka menunggu. Dari pihak mereka pun enggak ada itikad baik, ya sudah. Sampai saat ini enggak ada (permintaan damai), Kalau pun ada, kami akan menerima. Tapi, enggak ada itikad (baik) dari beliau," ucapnya.

Baca juga: Adik Julia Perez Tanggapi Kasus Asisten Kakaknya dengan Nikita MirzaniKeluarga Terkejut Nikita Mirzani Jadi Tersangka, dan Nikita Mirzani Tak Masalah Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau