Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asisten Julia Perez Ingin Nikita Mirzani Segera Disidang

Kompas.com - 27/04/2017, 14:58 WIB
|
EditorAti Kamil

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak asisten penyanyi dangdut Julia Perez (36), Lucky, mendesak pihak kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara artis peran Nikita Mirzani ke pihak Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Lucky, Toddy Lagabuana, dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (27/4/2017).

"Sampai saat ini kami masih meminta kepada penyidik untuk segera melimpahkan berkas kepada kejaksaan," ucap Toddy.

Lucky melaporkan Nikita ke polisi pada Oktober 2016 dengan tuduhan Nikita telah melakukan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepala Lucky di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

Pada Maret 2017 Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Toddy berharap perkara itu segera naik status ke P21 agar proses hukum tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kemudian masuk sidang.

"Kami sampai saat ini masih terus menunggu. Kami menunggu sampai ini dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

"Kalau dari kami, ngikutin dari prosedur hukum. Prosedur hukum itu dari polisi, setelah itu ke kejaksaan. Itu kami menunggu proses tersebut, itu tergantung penyidik. Sekarang masih pelengkapan berkas-berkas," terangnya.

Pernyataan Toddy itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya belum berniat mencabut laporan mengenai Nikita, kecuali ada itikad baik dari pihak Nikita.

"Belum ada perjanjian (cabut laporan). Makanya, dari pihak kami selalu terbuka menunggu. Dari pihak mereka pun enggak ada itikad baik, ya sudah. Sampai saat ini enggak ada (permintaan damai), Kalau pun ada, kami akan menerima. Tapi, enggak ada itikad (baik) dari beliau," ucapnya.

Baca juga: Adik Julia Perez Tanggapi Kasus Asisten Kakaknya dengan Nikita MirzaniKeluarga Terkejut Nikita Mirzani Jadi Tersangka, dan Nikita Mirzani Tak Masalah Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+