JAKARTA, KOMPAS.com -- Putra artis peran Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19), menjalani pemeriksaan berkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (18/7/2017) malam.
Dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) itu, Axel mengakui bahwa ia telah mengirim uang Rp 1,5 juta kepada temannya yang bernama Dimitri Dompas untuk membeli obat penenang.
Namun, kepada Kompas.com, Jeremy menerangkan bahwa, berdasarkan pengakuan Axel kepada Jeremy, bintang film Marmut Merah Jambu (2014) itu belum sempat menerima obat penenang yang dipesannya tersebut.
"Axel dalam peristiwa ini baru ditawarkan oleh teman kecilnya Dimitri Dompas (keluarga mereka dekat dgn keluarga kami). Dugaan yang namanya anak muda ya, mereka suka mencoba. Namum blm sampai menerima tawaran tsb, sdh terjadi kejadian ini semua," terang Jeremy lewat pesan WhatsApp pada Rabu (19/7/2017).
Baca juga: Malam Ini, Putra Jeremy Thomas Jalani BAP di Polres Bandara Soetta
Pengakuan Axel itu diperkuat oleh rekaman percakapan antara Axel dengan rekannya tersebut melalui aplikasi pesan.
Bukti itu sudah dipegang oleh pihak kepolisian.
"Situasi kemaren seperti itu Axel ada percakapan line/ wa dgn dimitri soal tawaran2 tsb," tulis Jeremy pula.
Sebagai orangtua, Jeremy berpandangan bahwa putranya yang berusia 19 tahun itu masih labil dan ingin mencoba hal-hal yang belum dikenalnya sehingga mau menerima tawaran dari temannya tersebut.
"Matthew anak muda yang msk peristiwa ini krn teman kecilnya yang kerap menawarkan Axel, ya nama anak muda kadang labil dan mau coba2, sy bs maklumin anak muda," ujar pemain sinetron yang populer pada era 1990-an itu.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Berlapang Dada
Namun, Jeremy mendukung Axel agar tetap bertindak kooperatif selama menjalani proses penyelidikan agar masalah tersebut cepat tuntas.
"Namun proses ini kami hormati saja semoga pelajaran yang berguna buat tumbuh kembangnya Axel ke depan dalam memilih lingkungan yg sehat. Sbg orgtua sy senang dgn ditanganinya bandar2 besar yang mau msk ke jkt dan digagalkan. Krn kalau masuk akan merusak generasi muda bangsa," lanjutnya.
"Dan sekali lagi sy garis bawahi. Ini jadi pelajaran buat kami dan Axel yang wajib smart dalam memilih lingkugan pergaulan. Jakarta bukan tempat yg mudah untuk melepaskan anak2 muda dalam lingkungan ini," tambahnya.
Ketika ditanya apakah Axel dirawat kembali di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, atau dipindah ke Rumah Sakit Polri, Jakarta, terkait statusnya sebagai tersangka, Jeremy belum bersedia memberitahu.
"Akan saya infokan kemudian," tulisnya menutup perbincangan.
Perawatan itu dilakukan karena Axel mengalami luka diduga akibat dianiaya oleh delapan oknum polisi yang menangkapnya.
Baca juga: Alasan Jeremy Thomas Ingin Bawa Putranya ke Singapura
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Axel, Yanuar Bagus, menyebut bahwa kliennya itu mengirim uang Rp 1,5 juta untuk membeli obat penenang.
Pengakuan Axel itu berbeda dengan keterangan awal yang disampaikan kepada pers bahwa Axel menggunakan uang tersebut untuk membeli pakaian yang dijual secara online oleh temannya.
"Ini masalahnya obat penenang dan yang menawarkan itu adalah orang bernama Dimitri, jadi bukan Axel yang minta," kata Yanuar kepada Kompas.com di Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/7/2017) dini hari.
"Ya, mungkin obat penenang itu dipergunakan untuk menenangkan dirinya atau bagaimana, makanya ini masih dalam kajian. Kalau memesan untuk beli obat, ya. Makanya, yang sekarang dibahas itu yang Rp 1,5 juta itu," katanya lagi.
Baca juga: Jeremy Thomas Minta LPSK Melindungi Putranya
Polisi menetapkan Axel menjadi tersangka dalam kasus narkoba.
Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Axel telah memesan satu strip happy five dari ribuan butir happy five yang ditemukan ketika polisi menangkap JV.
Argo mengatakan pula bahwa Axel telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
JV lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.