JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-37, Senin (31/7/2017), penyanyi dangdut Saipul Jamil menghadapi vonis hakim sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Saipul mengaku tetap berbahagia di hari ulang tahunnya. Jelang pembacaan putusan, Saipul dikunjungi sejumlah kerabat dan orang-orang terdekatnya.
"Ipul bahagia banget, karena hari ini dikunjungi mantan-mantan pacar waktu SMA dulu," ujar Ipul sambil memperkenalkan dua perempuan yang duduk berdampingan dengannya.
Tak hanya itu, Saipul juga mendapat bingkisan sebagai kado ulang tahun. Kepada wartawan, Saipul memamerkan sepasang sepatu merek Louis Vuitton yang masih dibungkus.
"Ini sepatu merek favorit aku banget," kata Ipul.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul.
[Baca juga: Ulang Tahun, Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara ]
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Pengadilan Tipikor Baslin Sinaga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saipul Jamil dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah," sambungnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut penyanyi dangdut itu membayar dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
[Baca juga: Saipul Jamil Dapat Kejutan Jelang Sidang Putusan]