Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senjata Api Milik Gatot Brajamusti Diperlihatkan dalam Persidangan

Kompas.com - 07/11/2017, 21:12 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU) memperlihatkan senjata api beserta amunisi milik terdakwa Gatot Brajamusti kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Barang bukti itu diperlihatkan oleh JPU dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Diskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan saksi yang bernama Hermansyah, beberapa barang bukti yang disita dan dihadirkan, yaitu dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm.

Lalu ada satu senjata tajam sangkur, satu kotak tempat senjata api, sebuah koper berwarna hitam sebagai penyimpanan senjata api.

Selain itu, ada 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merek luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merek Lelier and Bellot.

[Baca juga : Nadine Chandrawinata Akan Jadi Saksi Kasus Senpi Gatot Brajamusti]

Berdasarkan kesaksian dari Brigadir Hermansyah yang berasal dari tim penyidik Diskrimsus Polda Metro Jaya, penggeledahan itu dilakukan di kediaman Gatot yang terletak di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Indah Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada 29 Agustus 2017 setelah menerima surat bantuan pemeriksaan dari Polda NTB. Ada 20 tim yang melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan pihak keamanan setempat.

"Kami memeriksa dan menggeledah semua. Barang-barang itu disimpan di lemari kamar," ujar Hermansyah.

[Baca juga : Elma dan Reza Tak Hadir, Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Ditunda]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com