Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artemevia Ungkap Alasan Baru Bisa Hadiri Sidang Gatot Brajamusti

Kompas.com - 09/01/2018, 19:26 WIB
|
EditorIrfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia mengatakan bahwa belakangan ini ia terlalu sibuk bernyanyi di luar kota sehingga baru bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2017).

Sebelumnya, Reza dan Elma Theana telah dipanggil oleh JPU beberapa kali sebagai saksi, namun mereka berdua tidak memenuhi panggilan tersebut.

Reza menjadi saksi kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti terhadap korban berinisial CT.

"Karena memang kesibukan saya, saya sudah jelaskan juga kepada pak hakim. Pak hakim sendiri juga tadi bilang, ternyata Mbak Reza kooperatif sekali," kata Reza kepada awak media seusai persidangan.

"Saya kemarin benar-benar sibuk, ada konser, nyanyi di luar kota, persiapan album, rilis album, jadi benar-benar waktunya tidak bisa," sambung dia.

Reza bersedia hadir lantaran ia mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi Reza ingin menjadi warga negara yang baik.

Baca juga : Reza Artamevia Lega Usai Bersaksi dalam Sidang Gatot Brajamusti

"Sekarang saya sebagai warga negara Indonesia ya saya harus (datang), dan saya pribadi berkeinginan datang," kata dia.

Selama persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 16.15 WIB itu, Reza mengaku telah menjelaskan hal-hal yang ia ketahui apa adanya saat menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum Gatot.

"Jadi apa yang disampaikan ke saya ya apa adanya dengan yang sebenar-benarnya. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Reza.

Reza mengaku bahwa suasana persidangan begitu akrab. Ia pun masih menyapa Gatot dan juga keluarganya di dalam ruang sidang.

"Baik-baik sih. Ya kami sama-sama senyum, sama-sama baik saja. Seperti itu," ujar dia.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Gatot Brajamusti dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap CT. Dalam sidang, JPU membacakan bahwa pemerkosaan itu terhadap CT terjadi beberapa kali pada 2007-2011.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+