Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Kecewa Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila

Kompas.com - 14/03/2018, 18:24 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti mengaku kecewa dengan tuntutan 15 tahun dari jaksa penuntut umum terkait kasus asusila yang menjeratnya.

"Kecewa banget lah," ujar Gatot usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Gatot dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Gatot mengaku, tidak habis pikir dengan keputusan JPU yang menuntutnya secara maksimal.

"Tuntutannya enggak tanggung-tanggung," kata Gatot.

[Baca juga : Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta ]

Tuntutan maksimal tersebut diberikan oleh JPU karena beberapa hal. Salah satunya, JPU Hadiman mengatakan, bahwa Gatot melakukan persetubuhan secara terus-menerus terhadap korban dan pelapor CTP.

"Perbuatan dia dilakukan secara berlanjut. Dia melakukan dari 2007 sampai 2011, dia masih melakukan itu (kepada CTP)," kata Hadiman.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak logis. Sebab dalam fakta persidangan, kata Ruly, CTP mengakui telah dinikahi secara siri oleh Gatot.

"Si CTP itu kan sudah jadi istri siri Aa Gatot. Dalam fakta persidangan semua saksi mengatakan bahwa CTP adalah istri siri. Persetubuhan itu melayani suami dan istri," tambahnya.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, JPU masih menunda tuntutan. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim sampai 27 Maret 2018.

[Baca juga : Hakim Kembali Tegur Jaksa karena Tunda Lagi Tuntutan Gatot Brajamusti ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau