Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Akan Ajukan Pledoi

Kompas.com - 14/03/2018, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasehat hukum Gatot Brajamusti, akan mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan 15 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan itu terkait kasus asusila yang dilakukan Gatot terhadap korban dan pelapor CTP saat masih di bawah umur.

"Nanti tanggal 29 Maret 2018 kami akan ajukan pledoi," ujar kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Dalam pledoi nanti, Ruly mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan materi-materi yang telah dijelaskan oleh para saksi dalam fakta persidangan.

[Baca juga : Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta ]

JPU menuntut hukuman penjara 15 tahun kepada Gatot, lantaran mantan ketua umum Parfi tersebut melakukan persetubuhan secara terus-menerus terhadap CTP sejak 2007 hingga 2011.

Hal itulah yang mendasari JPU menuntut Gatot secara maksimal sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

"Sedangkan fakta di persidangan, semua saksi mengatakan bahwa CTP adalah istri siri. Persetubuhan itu melayani suami dan istri. Itu kan inisiatif," kata Ruly.

"Saksi CTP sendiri mengatakan dia sudah dinikahi oleh Aa Gatot. Jaksa melihat fakta persidangan itu, asas tadi ke mana? Jaksa harus melihat fakta persidangan," tambah dia.

[Baca juga : Hakim Kembali Tegur Jaksa karena Tunda Lagi Tuntutan Gatot Brajamusti]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+