Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Akan Ajukan Pledoi

Kompas.com - 14/03/2018, 19:10 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasehat hukum Gatot Brajamusti, akan mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan 15 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan itu terkait kasus asusila yang dilakukan Gatot terhadap korban dan pelapor CTP saat masih di bawah umur.

"Nanti tanggal 29 Maret 2018 kami akan ajukan pledoi," ujar kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Dalam pledoi nanti, Ruly mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan materi-materi yang telah dijelaskan oleh para saksi dalam fakta persidangan.

[Baca juga : Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta ]

JPU menuntut hukuman penjara 15 tahun kepada Gatot, lantaran mantan ketua umum Parfi tersebut melakukan persetubuhan secara terus-menerus terhadap CTP sejak 2007 hingga 2011.

Hal itulah yang mendasari JPU menuntut Gatot secara maksimal sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

"Sedangkan fakta di persidangan, semua saksi mengatakan bahwa CTP adalah istri siri. Persetubuhan itu melayani suami dan istri. Itu kan inisiatif," kata Ruly.

"Saksi CTP sendiri mengatakan dia sudah dinikahi oleh Aa Gatot. Jaksa melihat fakta persidangan itu, asas tadi ke mana? Jaksa harus melihat fakta persidangan," tambah dia.

[Baca juga : Hakim Kembali Tegur Jaksa karena Tunda Lagi Tuntutan Gatot Brajamusti]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com