JAKARTA, KOMPAS.com -- Senin ini (25/6/2018), artis peran Jennifer Dunn (28) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan olehnya.
Dengan demikian, perempuan yang biasa dipanggil Jeje ini sudah menjalani rangkaian sidang selama hampir dua bulan atas dakwaan menyalahgunakan narkotika.
Berikut Kompas.com merangkum perjalanan sidang Jennifer Dunn sejak 5 April 2017 hingga pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 31 Mei 2018.
Didakwa pasal berlapis
Pada sidang dakwaannya, Jennifer Dunn didakwa pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama atau dakwaan primer, Jeje dinilai tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam sidang itu.
Dalam dakwaan subsider pertama, Jeje dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, Jeje didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu Jennifer Dunn dianacam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.