Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kasus Pidana Gatot Brajamusti yang Berujung Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2018, 09:37 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Tidak Boleh Lebih 20 Tahun
Keputusan hakim menghukum Gatot kurungan satu tahun penjara itu setelah menimbang hukuman yang diterima Gatot sebelumnya. Untuk kasus narkoba, Gatot sudah divonis 10 tahun penjara dan kasus asusila divonis 9 tahun penjara. Artinya total hukuman penjara Gatot sudah 19 tahun.

"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur saat memberikan pertimbangan putusan untuk kasus kepemilikan senpi dan satwa liar.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa vonis 1 tahun penjara yang diterima kliennya tidak adil.

"Kalau 1 tahun saya menilai tidak fair. Tidak ada keadilan. Kan dalam sidang saksi juga disebutkan kalau Gatot mendapatkan barang itu (harimau yang diawetkan dan elang hidup) dari orang lain," ujar Rifai.

"Total 20 tahun penjara kan? Lama sekali. Nanti akan kami sampaikan kepada klien kami. Kalau klien kami tidak terima, akan banding, kalau menerima, ya sudah itu keputusan klien kami," sambung Rifai.

Baca juga: Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau