Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi 1 Bulan, Jennifer Dunn Sudah Bebas

Kompas.com - 06/10/2018, 13:32 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Betul bebas 2 Oktober 2018l," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).

Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.

"Pidana 10 blbulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.

Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.

Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.

Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer. Ia ditahan sejak 5 Januari 2018. Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November mendatang.

Baca juga: Ada Kabar Jennifer Dunn Bebas Hari Ini, Petugas Rutan Pondok Bambu Beri Jawaban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau