Kali ini, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Yuswardi.
Berdasar pemberitaan sebelumnya, diketahui hasil tes urin, darah, dan rambut Roro negatif menggunakan narkoba. Yuswardi menjelaskan mengenai hal tersebut.
Hakim Ketua Irwan memeriksa Roro sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak ibunda Roro menjadi saksi pada kasus yang menjerat Roro. Hal tersebut karena Retno menghadiri dalam setiap sidang Roro, sehingga tak dapat menjadi saksi.
Sidang tuntutan atas kasus yang menjerat Roro di gelar di PN Jakarta Selatan. Roro dituntut lima tahun penjara dan denda 1 miliar, karena disebut sebagai pengedar.
Sidang lanjutan beragendakan pleidoi atau pembelaan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Sang ibunda, Raden Retno Winingsih, meninggal dunia. Roro yang tengah berada di rumah tahanan histeris mendengar kabar kematian ibundanya ini.
Retno dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan darurat di Rumah Sakit Fatmawati pada Senin (15/10/2018).
Baca juga: Roro Fitria Kenang Kebersamaan dengan Mendiang Ibunda di Ruang Sidang
Meskipun tak dapat menyaksikan jenazah ibundanya untuk terakhir kalinya, Roro akhirnya mendapatkan izin untuk mendatangi makam ibundanya di Sleman, Yogyakarta.
Roro seketika menangis setibanya di lokasi pemakaman ibundanya. Dia hadir ditemani beberapa anggota keluarga, tiga kuasa hukum, dan satu orang dari kejaksaan.
Masih dalam suasana duka, sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro tetap terlaksana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan Roro terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya ini.
Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng (2012) tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Hukuman penjara selama empat tahun tersebut diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani Roro.
Baca: Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.