Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal

Kompas.com - 19/10/2018, 22:22 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.

5 Juli 2018

Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

12 Juli 2018

Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya. Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.

9 Agustus 2018

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Kali ini, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Yuswardi.

Berdasar pemberitaan sebelumnya, diketahui hasil tes urin, darah, dan rambut Roro negatif menggunakan narkoba. Yuswardi menjelaskan mengenai hal tersebut. 

30 Agustus 2018

Hakim Ketua Irwan memeriksa Roro sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak ibunda Roro menjadi saksi pada kasus yang menjerat Roro. Hal tersebut karena Retno menghadiri dalam setiap sidang Roro, sehingga tak dapat menjadi saksi.

4 Oktober 2018

Sidang tuntutan atas kasus yang menjerat Roro di gelar di PN Jakarta Selatan. Roro dituntut lima tahun penjara dan denda 1 miliar, karena disebut sebagai pengedar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com