Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.
Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya. Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Kali ini, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Yuswardi.
Berdasar pemberitaan sebelumnya, diketahui hasil tes urin, darah, dan rambut Roro negatif menggunakan narkoba. Yuswardi menjelaskan mengenai hal tersebut.
Hakim Ketua Irwan memeriksa Roro sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak ibunda Roro menjadi saksi pada kasus yang menjerat Roro. Hal tersebut karena Retno menghadiri dalam setiap sidang Roro, sehingga tak dapat menjadi saksi.
Sidang tuntutan atas kasus yang menjerat Roro di gelar di PN Jakarta Selatan. Roro dituntut lima tahun penjara dan denda 1 miliar, karena disebut sebagai pengedar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.