KOMPAS.com - Aktris peran Roro Fitria tengah mendapatkan perhatian publik akhir-akhir ini. Tak hanya karena kasus hukum yang menimpanya, ia juga mengalami musibah lain yaitu meninggalnya sang ibunda, Raden Retno Winingsih.
Roro sangat merasa kehilangan, apalagi Retno kerap mendampingi anaknya ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurang lebih delapan bulan Roro menjalani proses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Hingga kemudian, Roro dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 800 juta.
Bagaimana kronologinya? Berikut ulasan singkat Kompas.com:
Roro Fitria ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram serta bukti transfer dari transaksi barang haram tersebut.
Roro dibawa polisi bersama seseorang berinisal WH yang diketahui sedang mengantarkan sabu yang dipesan oleh pemain film Gunung Kawi (2017) ini.
Baca juga: Roro Fitria dan Liku-liku Perjalanan Kasus Narkobanya
Roro didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dharma Praja Pratama. Dalam sidang ini, ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.
Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya. Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.